Rafael Alun dan Istri Didakwa Terima Setoran dari Wajib Pajak Raup Rp16 Miliar

- 31 Agustus 2023, 10:41 WIB
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023. /Antara/Wahyu Putro A/

 

 

 

 

 

 

ARAHKATA - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima uang gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.

Uang haram itu diterimanya bareng sang istri, Ernie Meike Torondek yang saat ini kedudukannya masih sebagai saksi.

"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,00," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu, 30 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x