ARAHKATA - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima uang gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.
Uang haram itu diterimanya bareng sang istri, Ernie Meike Torondek yang saat ini kedudukannya masih sebagai saksi.
"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,00," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu, 30 Agustus 2023.