KPK Tahan Eks Dirut BUMD Sumsel Terkait Kasus Korupsi Angkutan Batu Bara

23 September 2023, 15:54 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menilai pernyataan Megawati Soekarnoputri soal pembubaran lembaga anti korupsi tersebut bisa jadi bentuk keprihatinan terhadap situasi saat ini. Namun dirinya menyampaikan butuh keterlibatan semua pihak /Berita DIY - Pikiran Rakyat/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara.

Sarimuda menjabat sebagai direktur utama PT SMS yang merupakan BUMD milik Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) itu pada periode 2019 hingga 2021.

Sarimuda langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis, 21 September 2023. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Sarimuda ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.

 Baca Juga: Survei IPS: Mayoritas Pemilih PKB Dukung Prabowo Diduga karena Ramalan Gus Dur

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM (Sarimuda) untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Alex, sapaan Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 21 September 2023.

Dipaparkan, Pemprov Sumatera Selatan menetapkan PT SMS sebagai pengelola kawasan khusus BP KEK Tanjung Api-Api. Salah satu kegiatan usaha perusahaan tersebut adalah jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI.

KPK mengungkapkan Sarimuda membuat kebijakan kerja sama menggunakan fasilitas PT KAI dengan pemegang izin usaha pertambangan. PT SMS mendapatkan bayaran dengan hitungan per metrik ton dari komoditas batu bara yang mereka angkut dan distribusikan.

 Baca Juga: SBY Memuji Prabowo: You Are the Superstar, Anda Presiden Kami!

“Rentang waktu 2020 sampai dengan 2021, atas perintah SM (Sarimuda) terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS dengan membuat dokumen invoice atau tagihan fiktif,” papar Alex. 

KPK juga menduga Sarimuda menggelapkan pembayaran dari beberapa vendor yang tidak sepenuhnya masuk dalam kas PT SMS. Dana dari vendor yang dicairkan tersebut kemudian digunakan oleh Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Alex menambahkan dari setiap pencairan cek bank senilai miliaran rupiah, Sarimuda menyuruh orang kepercayaannya menyisihkan dana hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut kemudian dikirimkan kepada rekening bank sebuah perusahaan milik anggota keluarganya tanpa ada kerja sama bisnis dengan PT SMS.

 Baca Juga: Kemenkominfo Tutup Akses Layanan Pinjol AdaKami, Jika OJK Menyatakan Bersalah

"Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar. Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Alex.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler