KPK Tegaskan Usut Korupsi Proyek APD Covid-19 Rp 3 Triliun yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

10 November 2023, 16:36 WIB
Ilustrasi korupsi /Pikiranaceh/

 

 

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022 senilai Rp 3,03 triliun.

KPK mengendus adanya dugaan korupsi dalam proyek yang merugikan negara ratusan miliar rupiah itu.

"KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan APD Covid-19. Dengan nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Baca Juga: RI Kutuk Serangan 11 Rudal Israel ke Area RS Indonesia di Gaza: Biadab!

Ali Fikri mengamini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Identitas para tersangka akan diumumkan secara resmi oleh KPK saat dilakukan penahanan.

"Dugaan kerugian negara sejauh ini mencapai ratusan miliar rupiah, dan sangat mungkin berkembang," ujar Ali Fikri.

Ali Fikri mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan penanganan kasus ini sebagai bentuk transparansi atas kerja KPK.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, Terbesar di Asia Tenggara

"Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini," tutur Ali Fikri.

Sebelumnya, pimpinan KPK mengamini tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. "Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya sudah ada," kata Alex di Jakarta, Kamis, 9 November 2023.

Korupsi diduga terjadi dalam pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020. Alex mengamini, pimpinan KPK sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut.

Baca Juga: Potensi Minyak dan Gas di Jabanusa Masih Tinggi, Perkuat Target Ketahanan Energi Nasional

Meski begitu, Alex belum membeberkan secara resmi identitas para tersangka dalam kasus ini. Dia juga belum mengungkapkan detail konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan APD tersebut.

"Ya kita sudah menetapkan tersangka dan nama-namanya sudah ada semua," ungkap Alex.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler