Majelis Hakim PN JakSel Melanjutkan Sidang Gugatan PT NKLI Terhadap Bank KB Bukopin

- 8 November 2023, 20:19 WIB
Suasana sidang perdata di PN Jakarta Selatan.
Suasana sidang perdata di PN Jakarta Selatan. /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Berdasarkan fakta-fakta hukum dan keterangan saksi ahli yang disodorkan pihak penggugat PT NKLI, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN JakSel) akhirnya memutuskan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari pihak tergugat yaitu PT Bank KB Bukopin untuk terus dilanjutkan dalam persidangan berikut.

Keputusan tersebut diambil, setelah Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Sri Wahyuni Batubara SH MH, membacakan putusan sela di Ruang Sidang 1 (Prof Surbakti SH), pada Selasa, 7 November 2023.

Sepanjang kurang lebih 30 menit lamanya, Ketua Majelis Hakim yang didampingi Hakim Anggota Lucy Ermawati SH MH dan Aprizal Hadi SH MH, membacakan putusan sela dihadapan penasehat hukum dari kedua belah pihak.

Baca Juga: Sungai Pusur Yang ‘Disulap’ Jadi Area Wisata Tubing 

Disebutkan bahwa setelah menimbang dan memperhatikan atau berdasarkan fakta- fakta hukum dan keterangan saksi ahli, maka perkara tersebut menjadi ranah absolute PN (Pengadilan Negeri) karena ada perbuatan melawan hukum oleh tergugat sehingga dapat dilanjutkan ke persidangan berikutnya.

“Maka itu, pihak penggugat kami minta agar menyampaikan bukti-bukti yang dilakukan pihak tergugat, yaitu dalam sidang lanjutan pada 21 November 2023 mendatang,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara, dimana proses sidang tersebut mendapat perhatian dan diliput media nasional.

Menanggapi hal itu Irwan Saleh SH MH selaku Kuasa Hukum dari PT NKLI, mengatakan bahwa putusan sela Majelis Hakim sudah tepat. Selain itu juga memiliki alasan-alasan yang kuat serta meyakinkan.

 Baca Juga: Kaligis Tegaskan Menolak Kliennya Dituduh Telah Merugikan Keuangan Negara

“Jadi, pada sidang hari ini, kami merasa puas. Putusan Majelis Hakim sangat profesional dan memberikan rasa keadilan terhadap klien kami. Tentu saja
sebagai pihak korban atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat,” tutur advokat Irwan Saleh SH MH dari kantor hukum Irwan Saleh and Partners.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x