Kaligis Tegaskan Menolak Kliennya Dituduh Telah Merugikan Keuangan Negara

- 8 November 2023, 00:07 WIB
Illustrasi Palu Hakim
Illustrasi Palu Hakim /Pixabay Media Kupang Marselino/

ARAHKATA – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi perjanjian Kerjasama fiktif antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, senilai 232 miliar rupiah, di tahun 2017-2018, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 6 November 2023, saksi I Made Surya Wirawan, karyawan PT. Telkom/AVP Audit Partner I, dengan tegas mengatakan bahwa PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Waktu kami tanyakan kepada saksi dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, saksi dengan tegas mengatakan, ketiga perusahaan itu, bukan BUMN,” ujar Koordinator Tim Penasihat Hukum Heddy Kandou, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Selasa, 7 November 2023.

Baca Juga: KontraS Desak Kemenag Setujui Pertemuan Tahunan Ijtima Majlis Ansharullah JAI di Boyolali

Keterangan saksi ini menjadi penting, karena kliennya, Heddy Kandou didakwa merugikan keuangan negara seperti diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Untuk lebih jelasnya, Kaligis membacakan isi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam Pasal 2 : "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri  sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara, atau  perekonomian negara  dipidana  dengan  pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal  20  tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- ".

Sedangkan dalam Pasal 3 : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau  suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat   merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20   tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan maksimal   Rp  1.000.000.000,”.

Baca Juga: Kuasa Hukum Penggugat Usia Capres - Cawapres Yakin Putusan MKMK Tidak Pengaruhi Putusan

“Dan faktanya, di muka persidangan, saksi mengatakan, ketiga badan usaha itu, tidak ada sangkut pautnya dengan negara, mereka bukan Badan Usaha Milik Negara,” tukas Kaligis. Lebih jauh, Kaligis mengatakan, jika dipertimbangkan secara norma, seharusnya sudah sejak semula klien kami, Heddy Kandou, bukanlah Tersangka.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x