Forum Dekan Ilmu Sosial PTN Se-Indonesia Apresiasi Putusan MK

24 April 2024, 12:34 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada empat menteri saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil Menko PMK, Menko Perekonomian, Menkeu dan Mensos untuk melakukan pendalaman lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang PHPU Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Forum Dekan Ilmu Sosial PTN Se-Indonesia menyampaikan penghargaan tinggi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil pemilu 2024.

MK telah menolak gugatan hasil Pilpres yang diajukan oleh beberapa calon, memastikan kelangsungan keadilan dan hukum di Indonesia.

Hal itu disampaikan Prof. Andy Fefta Wijaya, ketua Forum Dekan Ilmu Sosial PTN Se-Indonesia. Menurutnya, keputusan MK adalah bukti vital dari sistem checks and balances yang berfungsi di negara ini.

Baca Juga: KPK Temukan LHKPN Dua Pejabat Negara Memiliki Aset Kripto Miliaran Rupiah

"MK telah berperan sebagai penjaga terakhir amanat konstitusi kita, memastikan bahwa UUD negara dilaksanakan secara optimal," ujar Prof. Andy kepada media di Jakarta, Rabu, 24 April 2024.

Dalam keputusannya, MK menolak permohonan pembatalan hasil pemilihan Presiden yang menempatkan pasangan calon nomor 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, sebagai pemenang.

Keputusan ini tidak hanya mengakhiri kontroversi hasil pemilu, tetapi juga menggarisbawahi peran MK sebagai pilar hukum yang tidak dapat diintervensi oleh kepentingan politik semata.

Baca Juga: Tim Hukum PDIP Gugat Hasil Pilpres 2024 Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Para pakar kebijakan publik Indonesia, kata Prof Andy, menilai keputusan ini merupakan pelajaran penting bagi demokrasi Indonesia.

"MK memberikan pelajaran bahwa tidak semua masalah dapat atau harus diselesaikan di tingkat konstitusional, dan bahwa ada lembaga lain yang bisa mengatasi masalah-masalah yang tidak bersifat konstitusional, semisal di DPR," tambahnya.

Prof Andy juga menyoroti bahwa MK bukan hanya 'keranjang sampah' tempat masalah-masalah negara dibuang, tetapi lembaga yang mempertahankan keutuhan dan marwah konstitusi.

Baca Juga: Said Didu: Mengakui 'Kehebatan' Jokowi Langkahnya Membangun Dinasti Politik

Dengan keputusan ini, MK juga membuktikan kapasitasnya dalam mengelola dan menyeimbangkan kebutuhan hukum dan politik negara.

Terkait masa depan, Prof Andy optimis bahwa administrasi baru di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran akan membawa kemajuan.

"Administrasi yang akan datang harus meneruskan visi misi pembangunan yang telah dijanjikan, mengikuti jejak kepemimpinan Presiden Jokowi untuk lebih memajukan Indonesia," ucap dekan FIA UB Malang ini.

Baca Juga: Said Didu: Mengakui 'Kehebatan' Jokowi Langkahnya Membangun Dinasti Politik

Karena itu, Prof Andy menekankan pentingnya menerima keputusan hukum dengan sikap negarawan, tanpa membeda-bedakan kalah atau menang.

"Ini adalah kesempatan untuk bersatu kembali, menerima hasil hukum dengan lapang dada dan melanjutkan pembangunan negara," tuturnya.

Pernyataan Prof Andy Fefta Wijaya ini tidak hanya menegaskan peran MK sebagai penjaga konstitusi tetapi juga sebagai pelajaran berharga tentang demokrasi dan hukum yang harus dihargai oleh semua elemen masyarakat Indonesia.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler