Kejagung Bongkar 109 Ton Emas Dicap Antam Pelakunya Orang Dalam PT Antam

31 Mei 2024, 21:16 WIB
Ilustrasi Emas Antam di Pegadaian. /Antara Foto/Fauzan

ARAHKATA - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) buka suara soal skandal 109 ton emas dicap logo Antam secara ilegal. Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, menegaskan 109 emas ton yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sudah beredar di masyarakat bukan emas palsu, tapi asli.

PT Antam, kata dia, menjamin kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia, dilengkapi sertifikat resmi, dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA). 

“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” kata Alkadrie dalam keterangan resmi, Jumat, 31 Mei 2024.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Tegaskan Tarik Panduan Rekomendasi Buku Sastra yang Menyimpang  

Perusahaan juga memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia.

Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia ANTAM tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.

"Antam senantiasa memastikan tata kelola bisnis dilaksanakan dengan baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Antam juga terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan," terangnya.

Baca Juga: BPKP Konsisten Mengabdikan Diri Untuk Pembangunan Negeri 

Modus Emas Cap Antam

Sebelumnya Dirdik Kejagung Kuntadi mengatakan emas milik pihak swasta, ternyata secara ilegal dicap dengan logo LM Antam, kemudian diedarkan. "Melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam," kata Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu, 29 Mei 2024. 

Para pelaku dalam kasus ini adalah dari internal PT Antam, yakni selaku General Manajer Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPPLM PT. Antam periode 2010 hingga 2021.

Baca Juga: Komite IV Pertegas PT. PNM Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pelaku Usaha Ultra Mikro di Bali  

Para pelaku adalah:

TK menjabat periode 2010-2011;

HN menjabat periode 2011-2013;

DM menjabat periode 2013-2017;

AH menjabat periode 2017-2019;

MAA menjabat periode 2019-2021; dan

ID menjabat periode 2021-2022.

Mereka ini diduga menyalahgunakan kewenangan, melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka mengecap emas swasta dengan logo LM Antam.

Baca Juga: Kurban 3 Pasti, Dompet Dhuafa Dorong Pemerataan Konsumsi Daging Bagi Masyarakat

Padahal, kata Kuntadi, pelekatan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Tetapi harus didahului dengan kontrak kerja dan perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek itu merupakan hak eksklusif PT Antam.

"Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," kata Kuntadi.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler