Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi IUP PT Timah Mencapai Rp300 Triliun

- 29 Mei 2024, 16:42 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (depan kiri) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (depan kanan) memberikan keterangan bersama kepada wartawan terkait korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (depan kiri) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (depan kanan) memberikan keterangan bersama kepada wartawan terkait korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). /Laily Rahmawaty /ANTARA

ARAHKATA - Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.

"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Baca Juga: DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran Dinilai Belenggu Kebebasan Pers

Ateh menyebut, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.

"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun," kata Ateh.

Baca Juga: Komisi X DPR Desak Nadiem Makarim Cabut Permendikbud 2/2024  

Sementara itu, perkara timah masih terus bergulir, selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah