Togar Situmorang Laporkan Dua Oknum Pengacara

15 November 2020, 17:57 WIB
Togar Situmorang (Baju Batik) /

ARAHKATA - Togar Situmorang, pengacara yang disebutkan namanya secara jelas oleh dua media online terkait pemberitaan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh mantan kliennya Rolf Steffen Gornitz, mengambil sikap tegas.

Lantaran pemberitaan di kedua media online itu tendensius dan menyerang kehormatan dan nama baiknya, Togar akhirnya melaporkan dua oknum pengacara yang ada di balik pemberitaan tersebut ke Polda Bali.

Kedua oknum pengacara itu berinisial INN dan ES. Menurut Togar, kedua oknum pengacara itu dilaporkannya karena telah melakukan pencemaran nama baik dirinya melalui media online.

Baca Juga: Belasan Hektar Lahan Garapan Berstatus Sengketa di PN Depok

R. Teddy Raharjo selaku kuasa hukum Togar Situmorang, Minggu (15/11/2020) mengatakan, pihaknya melaporkan dua oknum pengacara tersebut lantaran keduanya tidak mengindahkan somasi/teguran yang sudah dilayangkan sebelum.

"Kami sudah melaporkan kedua rekan sejawat kami ini ke Polda Bali. Laporan seputar dugaan pencemaran nama baik," kata Teddy Raharjo sembari mengatakan laporan sudah dilakukannya, Rabu (11/11/2020) lalu.

"Semoga pihak Polda Bali segera memproses laporan ini supaya ada kepastian status hukum kedua oknum pengacara tersebut." Sambungnya.

Baca Juga: Tim Buser Polsek Tambora Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Jambret

Sebelumnya, Teddy mengirimkan somasi kepada dua pengacara tersebut lantaran menyebutkan nama terang Togar Situmorang kepada dua media online.

Dalam berita di kedua media tersebut, dikatakan bahwa Togar Situmorang dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh mantan kliennya Rolf Steffen Gornitz. Dimana pemberitaan yang dibuat tersebut sangat tendensius untuk menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

Tak hanya itu, bahkan ES mengatakan mengenai laporan tersebut akan diarahkan sesuai laporan kepolisian yang telah dibuatnya, dan jika sudah memiliki bukti yang cukup, maka perkara tersebut haruslah ditingkatkan.

Baca Juga: Anggota TNI Kembali Menjadi Korban Begal Sepeda

Togar Situmorang yang tidak terima atas pemberitaan tersebut, langsung mengirimkan somasi yang isinya meminta agar ES dan INN meminta maaf selama 7 hari berturut-turut di media.

INN yang dikonfirmasi terkait pelaporan ini menganggapinya dengan santai. Bahkan dia mengatakan senang jika benar dirinya dilaporkan. Dia malah menyebut bahwa Teddy Rahardjo sebenarnya tidak layak jadi pengacara.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler