Belasan Hektar Lahan Garapan Berstatus Sengketa di PN Depok

- 15 November 2020, 15:44 WIB
Pengadilan Negeri Depok
Pengadilan Negeri Depok /Akuratnews/Eko Ahdayanto

ARAHKATA - Belasan hektar lahan garapan warga Bulak Ceger terletak di Kelurahan Pengasinan, Sawangan Kota Depok berstatus bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan Nomor Perkara 67/Pdt.g/2020/PN Depok.

Status lahan SK-KINAG seluas 13,5 Pengasinan, Sawangan Depok itu kini jadi perkara perdata antara dua pihak yang mengaku miliki keabsahan belasan hektar lahan tersebut di PN Depok.

Dalam perkara itu, lahan tersebut diklaim objek tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 38, 39, 1018 milik Ibrahim Marta Legawa. Namun obyek tanah itu juga dianggap sebagai tanah SK-KINAG seluas 13,5 hektar yang digarap oleh warga yang berada di Bulak Ceger, Pengasinan.

Baca Juga: Tim Buser Polsek Tambora Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Jambret

Menurut pengakuan Ketua Lembaga Pemasyarakatan (LPM) Kelurahan Pengasinan, Sawangan Depok priode 2013 hingga 2016 Syarif Hidayat Muslim sekitar tahun 1960 obyek tanah yang jadi sengketa adalah eks perkebunan.

"Beberapa bidang tanahnya termasuk tanah garapan warga Bulak Ceger yang pernah dibayarkan retribusinya ke Negara oleh CV. Pager Jaya," kata Syarif, kepada media Senin,(9/11/2020) lalu.

Menurutnya, pada tahun 1972, timbul sertifikat SHM dengan Nomor 38, 39, 1018 atas nama Ibrahim Marta Legawa yang mana warkahnya tidak jelas dan di salah satu sertifikat tersebut ada warkah atas nama Satra bin Gentrong.

"Dan itu pun letter C nya adat. Jadi kenapa letter C adat diletakkan di lokasi tanah garapan. Itu kan tidak bisa. Tanah itu kurang lebih seluas 20 hektar untuk dua Kelurahan di Pengasinan dan Duren Mekar," ujar Syarif.

Namun, masih kata Syarif, yang digugat hanya yang di Kelurahan Pengasinan saja karena sewaktu membangun atau memulai pergerakannya di Kelurahan Pengasinan termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga hanya mengeluarkan surat untuk yang di Kelurahan Pengasinan.

Halaman:

Editor: Alamsyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x