Ada Potensi Penetapan Tersangka Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Bogor

- 26 November 2020, 11:50 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dikabarkan sempat mengalami kesulitan pulang kembali ke Indonesia. Desas-desusnya sejak kedatangan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Arab Saudi pada tahun 2018.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dikabarkan sempat mengalami kesulitan pulang kembali ke Indonesia. Desas-desusnya sejak kedatangan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Arab Saudi pada tahun 2018. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

Meski begitu, ia pun menyebut bahwa pondok pesantren diperbolehkan beroperasi di Bogor. Namun berdasarkan aturan Bupati Bogor, pondok pesantren tidak diperbolehkan menerima kunjungan.

Selain itu, menurut Patoppoi kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 3.000 orang. Sehingga diduga kegiatan tersebut melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pelaku Begal yang Tewaskan Ojol di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Padahal, menurutnya aturan dari Bupati Bogor mewajibkan kegiatan harus dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 50 persen dari total kapasitas atau maksimal sebanyak 150 orang.

"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan," kata Patoppoi.

Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x