ARAHKATA - Polres Jakarta Utara tangkap dua pelaku spesialis pemecah kaca mobil.
"Tersangka mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 20 kali dalam enam bulan terakhir," jelas Kapolres.
Baca Juga: Penyebab Kebakaran Petamburan II Mulai Diselidiki Polisi
Mereka beraksi di daerah Pantura, Cikampek, Tanjung Priok, Cilincing dan sejumlah lokasi lainnya. Hasil pencurian dijual seharga Rp3,5 juta kepada penadah. Para tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp800 ribu.
"Alasannya karena kebutuhan ekonomi selama pandemi COVID-19," ujar Kapolres.
Namun, hasil pemeriksaan terbukti uang hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya serta membeli narkoba.
Baca Juga: 5 Anak Dikabarkan Hilang dalam Letusan Ile Lewotolok
"Hasil pemeriksaan urine, mereka positif menggunakan narkoba," kata Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman tujuh tahun penjara.***