Cagub Sumbar Jadi Tersangka, PPMM Sayangkan Sikap Mabes Polri

- 5 Desember 2020, 21:33 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono pada Sabtu, 5 Desember  (Foto-Antara)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono pada Sabtu, 5 Desember (Foto-Antara) /

Dikutip Arahkata.com dari Akuratnews.com, David beralasan penetapan itu bertentangan dengan Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan Kapolri sendiri.

“Saya sangat menyayangkan terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian kepada paslon nomor 1, Bapak Mulyadi dan Bapak Ali Mukhni, merujuk Surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020,” sesal David melalui pesan singkat pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Baca Juga: Respon Mensos Pasca Anak Buahnya Diciduk KPK Terkait Korupsi Bansos

David pun membeberkan isi dari TR yang dikeluarkan Jend (Pol) Idham Azis. Isi TR tersebut intinya menunda penyelesaian kasus hukum yang berkaitan dengan peserta Pilkada.

“TR tersebut mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari Conflict of Interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu,” paparnya.

David pun menghimbau agar Kepolisian mempertimbangkan kembali langkah tersebut mengingat Pilkada yang tinggal menghitung hari pada 9 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Pejabat Kemensos Ditangkap KPK Terkait Bansos

“Saya berharap pemanggilan ini jangan dipaksakan karena mengingat perhelatan Pilkada serentak tinggal menghitung hari, agar situasi dan kondisi di Sumatera barat tetap kondusif.” imbuhnya.

Terakhir David berharap agar masalah hukum yang menjerat Paslon nomor satu tersebut diselesaikan pasca Pilkada digelar.

“PPMM bersikap seperti ini karena melihat kepentingan yang lebih luas terkait kondusifitas di wilayah Sumatera barat. Kalaupun ada masalah hukum baik nya di selesaikan setelah perhelatan Pilkada selesai,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x