Cagub Sumbar Jadi Tersangka, PPMM Sayangkan Sikap Mabes Polri

- 5 Desember 2020, 21:33 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono pada Sabtu, 5 Desember  (Foto-Antara)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono pada Sabtu, 5 Desember (Foto-Antara) /

ARAHKATA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu dalam Pilgub Sumbar 2020.

Melalui keterangan tertulis yang diterima, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, Bareskrim Mabes Polri menetapkan calon gubernur yang diusung Demokrat dan PAN ini sebagai tersangka.

"Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar atas nama Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka," kata dia.

Baca Juga: Selipkan Hayya Alal Jihad di Adzan, GMNI: Perbuatan Bid'ah!

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada Senin 7 Desember 2020.

Dia mengatakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar itu diduga melakukan tindak pidana pemilihan yaitu melakukan kampanye di luar jadwal.

"Pelanggaran kampanye di luar jadwal ini sesuai Pasal 187 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020," kata dia.

Baca Juga: GMJ Dukung Polda Metro Jaya Proses Hukum Habib Rizieq

Sementara itu, menanggapi penetapan tersangka tersebut, Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM), David menyayangkan sikap Mabes Polri yang menetetapkan status calon gubernur Sumatra Barat, Ir Mulyadi sebagai tersangka di pengujung masa Kampanye.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x