Mensos Juliari Ditetapkan Tersangka Suap Bansos Covid-19, Nilainya Fantastis!

- 6 Desember 2020, 02:36 WIB
Mensos Juliari P Batubara.
Mensos Juliari P Batubara. /Tangkapan layar instagram/

ARAHKATA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka bersama 4 orang pejabat di kementeriannya atas dugaan menerima suap terkait bantuan sosial penanganan Covid-19.

Karena Mensos Juliari tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari, maka ia diminta untuk menyerahkan diri.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Mensos Juliari Batubara Diminta Menyerahkan Diri Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan ada kesepakatan fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari.

Sementara, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima dengan tunai fee sebesar Rp12 miliar yang diberikan Matheus melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos, ada terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar yang diduga akan digunakan untuk keperluan pribadi politikus PDIP itu.

Baca Juga: Remaja Palestina Tewas Ditembak Tentara Israel di Tepi Barat

Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Ardian dan Harry selaku pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x