Polsek Bahodopi Ringkus Pengedar Sabu

- 18 Desember 2020, 21:30 WIB
Polsek Bahodopi Ringkus Pengedar Sabu
Polsek Bahodopi Ringkus Pengedar Sabu /Wardi Bania/Arahkata

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Pasal 112, Ayat 2 Subsider 127 dengan Ancaman 5 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x