“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Pasal 112, Ayat 2 Subsider 127 dengan Ancaman 5 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.***
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Pasal 112, Ayat 2 Subsider 127 dengan Ancaman 5 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.***
Editor: Ahmad Ahyar