Buron 18 Tahun, Panglima Teroris Bom Bali I Akhirnya Ditangkap Densus 88

- 13 Desember 2020, 00:54 WIB
Pasukan Densus 88 Antiteror.
Pasukan Densus 88 Antiteror. /Dok. Polri./

ARAHKATA - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang terduga teroris bernama Zulkarnaen (57) di Lampung. Zulkarnaen yang memiliki nama alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman ini ditangkap di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap DPO (buronan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020.

Seperti dikutip Arahkata.com dari Antaranews, Argo mengungkapkan, Zulkarnaen merupakan buronan terkait kasus bom Bali I tahun 2001.

Baca Juga: Andar Situmorang Sayangkan Sikap Dirut PLN

"Zulkarnaen adalah panglima askari Jamaah Islamiyah ketika bom Bali 1," kata Argo.

Ia diduga berperan dalam menyembunyikan Upik Lawangan alias Taufik Bulaga alias Udin. Upik sendiri telah lebih dulu ditangkap Densus 88 di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada 23 November 2020.

Selain itu, keterlibatan Zulkarnaen dalam tindak pidana terorisme adalah berperan membuat Unit Khos yang kemudian terlibat bom Bali dan konflik-konflik di Poso dan Ambon. Untuk diketahui, unit khos diketahui sama seperti special taskforce.

Baca Juga: Kafe Tempat Pengeroyokan Lurah Cipete Utara Ditutup Permanen

Argo menambahkan terduga teroris asal Sragen, Jawa Tengah ini pernah menempuh pendidikan selama empat semester pada tahun 1982 di Fakultas Biologi sebuah kampus kenamaan di D.I. Yogyakarta.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x