ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Iis Rosita Dewi, yang merupakan istri tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra ini diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP terkait tindak pidana korupsi suap perizinan tambak, usaha, dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenisnya," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (22/12/2020).
Dalam penyidikan kasus dugaan suap Edhy Prabowo ini, KPK juga telah mencegah Dewi bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu berlaku sejak 4 Desember 2020 lalu.
Selain memeriksa Dewi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk Edhy, yaitu Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini Hanafi, advokat Djasman Malik, dan pegawai bagian Finance PT PLI, Kasman.
Baca Juga: Diawali Pertengkaran, Polisi Tembak Wanita dan Anaknya dari Jarak Dekat
KPK juga memanggil Kepala Pengamanan Hotel Grandhika, Halim Chasani, sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus itu, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT)
Sebelumnya, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Baca Juga: Sita 201 Kg Sabu, Polisi Tangkap 10 Pelaku Jaringan Timur Tengah
Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), dan Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence).
Kemudian Andreau Pribadi Misata (APM), dan seorang wiraswatawan, Amiril Mukminin (AM), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF), dan Suharjito.***