RS dan MM mengaku kepada polisi masih ada dua orang lainnya yang terlibat dalam pengiriman sabu itu berinisial OA dan NS.
Polisi pun dengan gerak yang cepat membekuk dua orang lainnya yang ternyata memiliki peran sebagai pengantar dan pengawal mobil yang digunakan dalam operasi mereka.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, Ada 643 Bandar Narkoba Layar Nusakambangan
Setelah diselidiki rupanya keempat orang tersebut diperintahkan oleh narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Penyidikan masih akan dilakukan dan pengembangan kasus masih dijalankan untuk menguak jaringan peredaran narkoba itu.
Keempat orang yang ditangkap terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.***