Kurir Pembawa 10 Kg Sabu Dibekuk Polisi

- 1 Januari 2021, 23:03 WIB
10 Kg Sabu
10 Kg Sabu /Arahkata.com

ARAHKATA - Polisi membekuk empat orang diduga kurir pembawa 10 kilogram narkoba jenis sabu dengan modus menyembunyikan pada tangki bensin mobil di Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Keempat kurir tersebut berinisial MM, RS, OA, dan NS dibekuk oleh tim Satresnarkoba Polrestro Jakarta Pusat pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB usai pergantian Tahun Baru 2021," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto, di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jumat 1 Januari 2021.

Dikatakan, mereka memasukkan barang haram itu ke dalam tangki mobil dan jika dilihat dari kemasannya, barang itu kemungkinan dari Malaysia atau Myanmar.

Baca Juga: Astaga! Pelaku Plesetan dan Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata Dua WNI di Bawah Umur

"Masih kita dalami barang ini dari mana dan mau dibawa kemana," ujarnya.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menjelaskan awalnya anggota gabungan dari Satresnarkoba mendapatkan laporan dari warga pada Kamis (31/12) terkait adanya mobil mencurigakan berplat nomor B 1371 BYP yang terparkir di Apartemen Grand Palace.

Berdasarkan laporan itu, polisi mengecek pergerakan di dekat mobil dan menemukan dua orang pertama yaitu RS dan MM dan keduanya diamankan saat membuka mobil itu.

Baca Juga: Kabaharkam Polri Menilai Pembubaran FPI untuk Meredam Keresahan Masyarakat

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada mobil tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram di dalam tangki bensin mobil," ujar Panji.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x