"Pengungkapan ini dilakukan di Ciamis, dan alhamdulillah kita mendapat barang bukti pembeli penjual amunisi dan alat bubut untuk merakitnya," ucap Erdi.
Menurut Erdi, senjata jenis LE ini dirakit dari kaliber besar menjadi kaliber lebih kecil menjadi 5,56 milimeter.
"Ini pengunkapan berkaitan dengan akhir tahun dimana kita harapkan masyarakat Jabar supaya kondusif," sambung dia.
Baca Juga: Lantaran Sering Di Palak, Pemilik Warung Ini Tusuk Preman Hingga Meregang Nyawa
Tersangka DRJ, SU, DS, dan SE dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12, tahun1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sedang untuk tersangka ASU dan IN itu dikenakan pasal 55 56 kuhp, jo pasal 1 UU Darurat 12 tahun 1951 hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.***