Di Ciamis, Mantan ABK Kargo Rusia Ini Rakit Senjata

- 2 Januari 2021, 23:46 WIB
Polda Jawa Barat gelar pengungkapan kasus perakit senjata di Ciamis
Polda Jawa Barat gelar pengungkapan kasus perakit senjata di Ciamis /

ARAHKATA - Mantan ABK ini punya kemampuan merakit senjata. Pria berinisial DRJ (46) ini ternyata mampu membuat senjata api usai menjadi ABK kapal kargo Rusia.

Ia pun kemudian memproduksi senjata api rakitan di Dusun Depok, Desa Sukajadi, Kecamatan Sadanaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Tak main-main, senjata api rakitan yang dibuat DRJ mampu menembakkan peluru dengan daya jangkau efektif 400 hingga 2.000 meter.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengeroyok TNI di Rejang Lebong

Seperti diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, polisi membongkar pabrik senjata api rakitan di Kabupaten Ciamis pada 23 Desember 2020.

"Polda Jabar berhasil mengungkap kasus kepemilikan senpi dan memperdagangkan senpi, ini dilakukan oleh enam orang tersangka," kata Erdi di Mapolda Jabar, Rabu (30/12).

Baca juga: Ngaku Purnawirawan dan Kerabat Kapolda, Pemilik Restoran Arogan Tantang dan Gertak Tembak Satpol PP.

Baca Juga: Maling Gondol Rokok dan Uang Tunai Saat Bobol Mini Market di Pacitan

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar membekuk DRJ dan 5 tersangka lain dalam kasus pembuatan senjata api rakitan dengan amunisi tajam ilegal.

Lima tersangka lain dalam kasus ini adalah ASU (28) IN (21). Keduanya berperan membuat chamber dan popor senjata api sedang DRJ membuat dan merakit.

Adapun tersangka SE (39) menyediakan peluru. Sedang dua orang lainnya yakni SU (38) dan DS (66) merupakan pemesan atau pembeli.

Baca Juga: Anggota TNI di Rejang Lebong Tewas Dikeroyok Sejumlah Pemuda

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan salah satu tersangka di Ciamis. Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan sampai ke Garut, Cikampek, hingga Kuningan.

Baik perakit pembuat pembeli sudah kita amankan semua, termasuk yang belum jadi ini senpinya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Pattopoi.

Pattopoi memastikan tersangka DRJ mulai merakit senjata api sejak awal 2019 setelah yang bersangkutan turun dari kapal cargo.

Baca Juga: Kurir Pembawa 10 Kg Sabu Dibekuk Polisi

"Yang bersangkutan tinggal di Ciamis, dari awal tahun 2019 itu dia mulai merakit senpi ini," jelasnya.

Menurut dia, senjata api yang dibuat tersangka DRJ bisa digunakan untuk sniper.

"Ini semua menggunakan peluru tajam, amunisi tajam, ini mematikan," kata Pattopoi.

Dari keterangan para tersangka, satu pucuk senjata api rakitan yang dibuat DRJ seharga Rp5 juta sampai Rp15 juta.

Baca Juga: Astaga! Pelaku Plesetan dan Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata Dua WNI di Bawah Umur

Adapun peluru tajam yang digunakan untuk senjata api rakitan ini dipasok tersangka SE, sewaktu latihan menembak di Perbakin.

Tersangka SE ini memang latihan menembak tapi pelurunya tidak digunakan. Kemudian peluru tersebut dikumpulkan dan diperjualbelikan, sehingga bergabung dengan tersangka lainnya dalam kasus ini.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi, motif pelaku pembuat senjata api ini murni ekonomi. Para pelaku tidak ada keterkaitan dengan radikalisme maupun terorisme.

Baca Juga: Kabaharkam Polri Menilai Pembubaran FPI untuk Meredam Keresahan Masyarakat

"Motifnya ini motif ekonomi, jadi setelah dilakukan pendalaman belum ada keterkaitan dengan radikalisme maupun terorisme," ucap Erdi.

"Tapi ini masih didalami penyidik Reskrimum Polda Jabar," sambungnya.

Dari para tersangka, polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa senjata api rakitan sudah jadi dan belum jadi, alat bubut dan lainnya.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, Ada 643 Bandar Narkoba Layar Nusakambangan

"Pengungkapan ini dilakukan di Ciamis, dan alhamdulillah kita mendapat barang bukti pembeli penjual amunisi dan alat bubut untuk merakitnya," ucap Erdi.

Menurut Erdi, senjata jenis LE ini dirakit dari kaliber besar menjadi kaliber lebih kecil menjadi 5,56 milimeter.

"Ini pengunkapan berkaitan dengan akhir tahun dimana kita harapkan masyarakat Jabar supaya kondusif," sambung dia.

Baca Juga: Lantaran Sering Di Palak, Pemilik Warung Ini Tusuk Preman Hingga Meregang Nyawa

Tersangka DRJ, SU, DS, dan SE dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12, tahun1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sedang untuk tersangka ASU dan IN itu dikenakan pasal 55 56 kuhp, jo pasal 1 UU Darurat 12 tahun 1951 hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah