Diduga Gunakan Kepres Palsu, Dirut PLN Digugat

- 5 Januari 2021, 08:15 WIB
Surat gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh ormas Patriot Muda Demokrat melalui Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD).
Surat gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh ormas Patriot Muda Demokrat melalui Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD). /Arahkata/

ARAHKATA - Diduga menggunakan Keputusan Presiden (Keppres) palsu, Direktur Utama PLN dan Presiden RI digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh ormas Patriot Muda Demokrat melalui Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD), melalui surat Gugatan PMH dengan nomor register Perkara : 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst

Gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Direktur Utama PT PLN Zulkifli Zaini, terkait proyek pembangunan Tol Listrik Saluran Udara Tegangan Eksta Tinggi (SUTET) 500 KV Kembangan-Cikupa-Balaraja yang sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020, tak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Yang kami gugat ini Menteri BUMN, Direktur (Utama) PLN dan Presiden RI," ujar Direktur Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD), Andar Situmorang, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Program PEN 2021 Naik dari Rencana

Lebih jauh dirinya menyampaikan, pembangunan Tol Listrik SUTET 500 KV Kembangan-Cikupa-Balaraja, dinilai GACD tak sejalan dengan perintah Perpres. Sebab, jalur pembangunannya dianggap tak sesuai dengan perencanaan atau dialihkan.

"Sepertinya PLN, Erick Thohir diduga kolusi sama Alam Sutera. Supaya SUTET ini jangan sampai melewati kompleks perumahan mereka, makanya dialihkan lewat tol. Sementara perintah Perpres adalah wajib lewat sini (Kembangan-Cikupa-Balaraja)," tutur Andar.

"Kami minta sekarang, itu dikembalikan ke sini (sesuai jalurnya) itu saja sekarang, atau presiden melalukan refisi Keppres-nya. Karena PLN berani memggunakan Keppres palsu," imbuhnya.

Baca Juga: Flash Player 12 Januari 2020 Diblokir, Adobe Ingatkan Ini

Lebih lanjut Andar menduga, ada upaya pembusukan terhadap Jokowi dari dalam. Sebab, menurutnya tidak sesuainya pembangunan SUTET tersebut sama saja merusak nama baik dan merugikan mantan Wali Kota Solo.

"Sepertinya di sini terjadi pembusukan dari dalam, Presiden yang kami pilih, jangan sampai Anda dilengserkan sama mereka. Ini BUMN-BUMN ini kalau saya lihat banyak 'kadrun'-nya," kata dia.

"Jadi Pak Presiden, Erick Thohir turut kami gugat di sini. Supaya kontrol perpres-mu itu," lanjut Andar.

Baca Juga: Pj. Bupati Hudiyono Pastikan Stok Kedelai di Sidoarjo Masih Terpenuhi

Sementara, Direktur Investigasi GACD Christian Situmorang, menjelaskan sesungguhnya negara bisa menghemat anggaran jika pembangunan SUTET 500 KV Kembangan-Cikupa-Balaraja sesuai Perpres. Sebab di jalur itu, infrastruktur penunjang sebelumnya telah ada, sehingga pemerintah tak perlu mengeluarkan lebih banyak uang untuk pembangunan ulang.

"Ini adalah Gardu Cikupa, dan ini Gardu Balaraja, jalurnya seperti ini. Dan ini (di sekitar Gardu Cikupa dan Balaraja) SUTET 150 KV yang sudah ada, itu nanti (rencananya) akan dirombak jadi SUTET 500 KV. Tapi kami lihat di lapangan dialihkan," tuturnya.

Baca Juga: Dana Distribusi Vaksin Rp 30 Milyar Raib dari APBD Jatim

"Di samping jalan tol ini (lokasi pengalihan) sudah ada pembangunan (infrastruktur SUTET) dan beberapa sudah jadi, dimana tidak sesuai Perpres," lanjut Christian.

Terkait perkara ini, GACD sendiri sebelumnya telah bersurat ke Dirut PLN Zulkifli Zaini, Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Jokowi.

GACD juga telah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi VI dan Komisi VII DPR. Mereka menilai terdapat dugaan kejahatan jabatan yang mengarah ke dugaan korupsi dalam persoalan ini.

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x