Mitra Posbankum PN Ruteng Siap Berikan Layanan Hukum Gratis

- 6 Januari 2021, 21:10 WIB
Acara Penandatanganan MoU Kerja Sama layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) antra Pengadilan Negeri Ruteng dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya, Selasa 05 Januari 2021.
Acara Penandatanganan MoU Kerja Sama layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) antra Pengadilan Negeri Ruteng dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya, Selasa 05 Januari 2021. /Istimewa

ARAHKATA - Setelah resmi menjadi mitra layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya, Fransiskus Ramli, SH berkomitmen untuk memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat miskin yang tidak mampu dalam menghadapi kasus hukum di wilayah hukum PN Ruteng.

"Masyarakat miskin yang tidak mampu menghadapi kasus di wilayah hukum Pengadilan Negeri Ruteng diharapkan bisa memperoleh manfaat layanan dari mitra Posbakum PN Ruteng ini. Nanti di Posbakum ini masyarakat akan dilayani secara gratis,” jelas Direktur LBH Manggarai Raya Fransiskus Ramli, SH, via WhatsApp kepada media ini, Rabu 06 Januari 2021.

Direktur LBH tersebut menjelaskan bahwa layanan bantuan hukum gratis yang akan diberikan oleh mitra Posbankum PN Ruteng yaitu meliputi tiga hal, pertama, pemberian konsultasi hukum termasuk juga informasi seputar bantuan hukum; kedua, pembuatan dokumen hukum, misalnya draft gugatan, draf pledoi; ketiga, penyediaaan informasi mengenai daftar OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang ada di NTT sesuai dengan UU Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011.

Baca Juga: Dua Terduga Teroris di Makassar Tewas Ditembak Densus 88

Direktur Lembaga mitra Posbankum PN Ruteng itu menjelaskan, pada prinsipnya negara memiliki perhatian besar terhadap masyarakat miskin yang tidak mampu dalam menghadapi kasus hukum.

“Dengan program ini, masyarakat tidak mampu yang ada di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, yang sedang menghadapi masalah hukum bisa dibantu. Mereka tidak mengeluarkan biaya karena biaya jasanya sudah disiapkan oleh negara,” jelas Fransiskus Ramli.

Ia menerangkan persyaratan mendapatkan bantuan hukum itu yaitu harus memenuhi persyaratan administrasi.

Baca Juga: KKP Sidik Tiga Kapal Pelaku Illegal Fishing yang Ditangkap Bakamla

Pertama, harus memiliki kartu identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), SIM, dan surat keterangan domisili.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x