Baca Juga: Diduga Gunakan Kepres Palsu, Dirut PLN Digugat
Humas PN Ruteng menjelaskan bahwa berdasarkan seleksi berkas pendaftaran, LBH Manggarai Raya dinyatakan memenuhi syarat dan berkompeten untuk menjadi Posbakum di PN Ruteng.
“Apabila ada masyarakat tidak mampu maka masyarakat mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui PTSP tentunya yah. Selanjutnya nanti diarahkan ke Posbakum,” terangnya.
Hakim Hakim Carisma Gagah Arisatya, S.H menjelaskan bahwa, LBH Manggarai Raya merupakan mitra kerja PN Ruteng sebagai lembaga penegak keadilan dalam rangka memberikan pelayanan Posbakum kepada masyarakat miskin yang tidak mampu dalam menghadapi kasus hukum.***