Dirut PT DTMK Jadi Tersangka Penjualan Bahan Bom Ikan

- 18 Januari 2021, 18:01 WIB
Pengembangan ditemukan 16 dan 25 ton pottasium chlorate.
Pengembangan ditemukan 16 dan 25 ton pottasium chlorate. /Arahkata/

ARAHKATA - Direktur Utama PT Dwi Tunggal Mulia Kimia (DTMK) Surabaya, berinisial WP (39), ditetapkan tersangka karena terbukti menjual bahan pembuatan bom ikan kepada seorang warga Bangkalan Madura berinisial MB (36).

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin mengatakan, bahan bom ikan yang dikual oleh WP Potassium Chlorate kepada MB. Sebelum menjual bahan bom ikan, WP seharusnya melakukan penelusuran latar belakang pembeli dan tujuannya.

"WP ini seharusnya menelusuri latar belakang pembeli mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan dengan tujuan penjualan dengan mendapatkan keuntungan,” katanya di Surabaya, Senin (18/1/2021).

Barang bukti yang dijual WP dan disita di tiga lokasi dengan totalnya 40.375 Kg.
Dari hasil uji lab Potassium Chlorate merupakan senyawa kalciumklorat (KCL03) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil : Kemendagri harus Pro-Aktif Berikan Layanan Penggantian Dokumen

“Diamankan pula berbagai peralatan bahan perakitan bahan peledak serta dokumen pendukung lainnya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelum yang diungkap oleh tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri 23 Desember 2020 lalu. Dengan mengamankan satu tersangka berinisial BW asal Bangkalan, Madura.

Dalam Pengembangan ditemukan 16 dan 25 ton pottasium chlorate.

Tersangka terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat non12 tahun 1951 tentang bahan peledak atau Pasal 122 nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHP. Tersangka diancam hukum mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x