Kejagung Pastikan Cekal Tersangka Kasus Asabri

- 29 Januari 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung /Arahkata/

ARAHKATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan surat pencekalan terhadap calon tersangka dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Surat yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi ini untuk mencegah mereka pergi diri ke luar negeri.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menyebut para calon tersangka korupsi PT Asabri tersebut diduga telah merugikan negara sekitar Rp22 triliun.

"(Terkait Korupsi PT Asabri) sudah dicegah ke luar negeri. Sehingga calon tersangka itu tidak bepergian ke luar negeri, selama penyidik masih menangani perkara," ungkap Ali Mukartono, Jumat (29/1/2021).

Dalam surat pencekalan tersebut, kata Ali, bukan hanya calon tersangka yang dicegah. Namum, juga berlaku bagi mereka yang berasal dari pihak lain.

"Aturannya di Undang-Undang itu kan dicegah tidak hanya tersangka. Orang lain yang ada kaitannya juga bisa dicegah," ujarnya.

Baca Juga: Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Virus Nipah dari Malaysia

Diberitakan sebelum, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan terdapat tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI

"Sudah tujuh calon tersangka dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman. Belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangka-nya," ujar Burhanuddin, Selasa (26/1/2021) lalu

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x