KPK Dalami Proses Persetujuan Permohonan Izin Pembangunan di Kota Cimahi

- 16 Februari 2021, 20:46 WIB
Kantor KPK.
Kantor KPK. /Documen pribadi/Edward Panggabean

ARAHKATA - Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan Kota Cimahi, Enci Kurniadi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 16 Februari 2021.

Enci diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay Muhammad Priyatna (AJM).

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, dari Enci, penyidik KPK mendalami terkait proses permohonan izin pembangunan di sana. Khususnya, terkait berbagai izin pembangunan yang diterbitkan oleh Ajay.

"Enci Kurniadi didalami pengetahuannya terkait berbagai persetujuan permohonan perizinan yang diterbitkan oleh tersangka AJM (Ajay Muhammad Priyatna-red) di Kota Cimahi," kata Ali kepada wartawan melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Demokrat: SBY tak Pernah Minta Uang Rp9 Miliar

Selain Enci, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ars Agustiningsih, salah satu PNS di Cimahi.

Dari Agustiningsih, penyidik KPK mendalami terkait penentuan para pemenang proyek-proyek pengadaan di Pemkot Cimahi. Penyidik KPK menggali hal tersebut dari Agustiningsih lantaran dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selaku PPK, Agustiningsih diduga turut menerima arahan dari Ajay dalam menentukan para pemenang proyek.

"Agustiningsih dikonfirmasi terkait saksi yang menjabat selaku PPK yang diduga melakukan penentuan para pemenang proyek-proyek pengadaan di Pemkot Cimahi atas arahan dari tersangka AJM," katanya.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Clubhouse yang Dipopulerkan Elon Musk

Pada November 2020 lalu, penyidik KPK melakukan Operasti Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ajay Muhammad Priyatna.

Ajay diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Baca Juga: Ngeri !! Sungai Porong Mengandung Partikel Berbahaya

Uang itu diduga berkaitan dengan proses perizinan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.

Akibat perbuatannya itu, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(Restu Fadilah)

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah