Dana di APBD 2021 Tidak Cukup, Pilkades di Sinjai Molor

- 16 Februari 2021, 17:51 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

ARAHKATA - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang seharusnya dilaksanakan pada Juni 2021, sesuai masa berakhirnya 54 dari 67 Kepala Desa terpaksa ditunda.

Penundaan itu disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk persoalan anggaran Pilkades yang disiapkan tidak mencukupi, sehingga pelaksanaannya direncanakan pada September 2021 mendatang.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Sidang PHPU Bupati dan Wakil Bupati Muna 2021 Akan Digelar

Menurutnya, tahapan pelaksanaan Pilkades belum berjalan sampai saat ini, dikarenakan menindaklanjuti Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pilkades, yang mana harus mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu kata Yuhadi, juga mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri nomor 141/0012/BPD tanggal 5 Januari 2021, meminta kepada daerah yang akan melaksanakan Pilkades agar melakukan pembatasan jumlah pemilih disetiap TPS atau paling banyak 500 DPT per TPS.

"Jadi jika melihat data pemilih yang ada di Sinjai, maka setiap desa akan menyiapkan jumlah TPS lebih dari 1, bahkan ada yg menyiapkan sampai 7 TPS tiap desa. Bila dijumlah dari 54 desa, itu menjadi 200 TPS dan secara otomatis biaya pembekalan penyelenggara pilkades juga bertambah," ungkapnya.

Baca Juga: PKS Jatim Tempatkan Komika dan Milenial di Kepengurusan

Sementara itu, lanjut Yuhadi, rencana pelaksanaan Pilkades serentak dalam dokumen APBD Sinjai tahun 2021 yang sudah ditetapkan sebelumnya, hanya dianggarkan Rp.800 Juta lebih untuk logistik, yaitu 1 TPS, dan 1 Kotak Suara saja perdesa, maka jelas ini tidak cukup.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x