Penyuap Kasus Korupsi Bansos Corona Segera Diadili

- 16 Februari 2021, 20:17 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /Arahkata/

ARAHKATA - Ardian Iskandar Maddanatja, tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) corona segera diadili. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Ardian ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

"Hari ini Selasa, 16 Feberuari 2021, ada pelimpahan dari JPU KPK untuk Perkara Bansos atas nama terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja," ujar pejabat Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono kepada wartawan melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.

Kendati demikian, PN Jakpus belum dapat menginformasikan kapan sidang perdana digelar. Sebab, PN Jakpus belum menentukan jadwal sidang, termasuk susunan majelis hakimnya.

Baca Juga: Mercedes-Benz Tarik 1 Juta Mobilnya, Ini Penyebabnya!

"Kalau jadwal sidangnya sudah keluar, nanti saya informasikan lebih lanjut," imbuhnya.

Dalam kesempatan terpisah, Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, JPU KPK juga telah melimpahkan berkas perkara Harry Van Sibadukke ke PN Jakpus. Sama seperti Ardian,Haery juga merupakan tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) corona.

"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Kata Ali, atas pelimpahan tersebut, penahanan para tersangka tersebut beralih dan menjadi kewenangan PN Jakpus.

Baca Juga: Badai Salju Ekstrem di AS, Jutaan Rumah Mati Lampu

Adapun para terdakwa masing-masing didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x