KPK Temukan Pelanggaran dalam Perizinan Kelapa Sawit di Papua Barat

- 22 Februari 2021, 15:25 WIB
Panen kelapa sawit di Serangpanjang, Subang.
Panen kelapa sawit di Serangpanjang, Subang. /Kodar Solihat/DeskJabar

"Selain melakukan evaluasi izin perkebunan, Tim Evaluasi juga melakukan analisis peraturan kebijakan," katanya.

Tak sendirian, KPK melakukan evaluasi bersama sebelas lembaga terkait. Sebelas lembaga itu yakni, Dinas TPHBun Provinsi Papua Barat, Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Batal Nikah, Apa Sih Alasan Batal Nikah?

Kemudian, Kantor Wilayah Pajak, Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, Dinas ATR/BPN Provinsi Papua Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua Barat, dan BPKH Provinsi Papua Barat.

"Evaluasi dilakukan dengan berbagai kegiatan mulai dari sosialisasi, pelatihan, klarifikasi, Penilaian Usaha Perkebunan, pengecekan lapangan, dan pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait," pungkasnya.

Dengan pelaksanaan rekomendasi ini, KPK berharap perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit bisa dilakukan sehingga mampu menutup peluang terjadinya korupsi, bisa mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam, dan menjaga kelestarian hutan.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x