KPK Temukan Pelanggaran dalam Perizinan Kelapa Sawit di Papua Barat

- 22 Februari 2021, 15:25 WIB
Panen kelapa sawit di Serangpanjang, Subang.
Panen kelapa sawit di Serangpanjang, Subang. /Kodar Solihat/DeskJabar

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah masalah dalam proses perizinan Kelapa Sawit di Papua Barat. Beberapa masalah yang terjadi adalah pelanggaran berbagai perizinan.

Kemudian praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit. Selanjutnya, pembukaan lahan dengan cara bakar. Lalu tidak tersalurkannya pemerataan ekonomi kepada masyarakat sekitar areal konsesi, konflik tenurial.

"Serta persoalan yang muncul terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma," tulis Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan pers pada Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Telah Menyelesaikan 51 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Menurut Ipi, Persoalan ini perlu diselesaikan secara cepat dan strategis, mengingat hutan di tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia.

Provinsi Papua Barat memiliki wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 576.090,84 hektare yang terdiri dari 24 perusahaan. Dari jumlah tersebut, hanya 11 perusahaan yang telah memiliki HGU dan/atau melakukan penanaman.

"Dari total luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat tersebut, 383.431,05 hektar di antaranya masih berupa hutan," imbuhnya.

Baca Juga: Bebas Uang Kuliah dan Biaya Hidup Bulanan, Berikut Cara Daftar Bantuan KIP Kuliah 2021

Temuan di atas merupakan hasil evaluasi yang dilakukan oleh KPK terhadap sepuluh perusahaan. Tak dijabarkan perusahaan apa saj.

Sebanyak delapan di antaranya, sudah dilakukan pengecekan lapangan. Data dan informasi masing-masing perusahaan telah 100 persen terkumpul dan sedang disusun berkas final oleh tim evaluasi perizinan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x