Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, KPK Punya Bukti Kuat!

- 23 Februari 2021, 12:29 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo yang siap dihukum mati.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, saat ini, proses penyidikan masih berjalan.

"KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Rawan Begal, Kini Terowongan Arteri Soekarno Hatta Semarang Dipercantik

Kata Ali, setelah berkas lengkap, tentu tim jaksa penuntut umum KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat agar Edhy Prabowo segera diadili. Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK.

"Namun, terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan," pungkasnya.

Sebelumnya, Edhy menyatakan siap dihukum mati, jika terbukti bersalah atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur).

Baca Juga: Kasus Benur, Edhy Prabowo Berani Terima Hukuman Mati

"Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya," ucap Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2021.

Sebagai informasi, Edhy merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Tak sendirian, dia dijerat bersama enam orang lainnya.

Mereka yakni,Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Baca Juga: Bamsoet Apresiasi Kemenangan Sean Gelael di Asian Le Mans Series

Edhy bersama Safri, Andreau Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan US$100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.***(Restu Fadilah)

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah