Besok, Penyuap Mensos Jualiari Jalani Sidang Perdana

- 23 Februari 2021, 18:43 WIB
Ilustrasi terpidana kasus korupsi yang ditahan oleh KPK.
Ilustrasi terpidana kasus korupsi yang ditahan oleh KPK. /Twitter.com/@febridiansyah

ARAHKATA - Ardian Iskandar Maddanatja, penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu, 24 Februari 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penetapan hari sidang dalam perkara dugaan korupsi suap Bansos Kemensos TA 2020 dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja.

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan besok Rabu 24 Februari 2021," tulis Ali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.

Selain Ardian, pengadilan tipikor Jakpus juga akan menyidangkan perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M. Agendanya sama, yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Sidang rencananya akan digelar sekitar jam 09.00 WIB.

Sebagai informasi, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry merupakan tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) corona.

Ardian merupakan pemilik PT Tigapilar Agro Utama. PT Tigapilar Agro Utama adalah satu di antara sejumlah perusahaan yang ditunjuk mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara untuk menjadi vendor bansos corona.

Penyidik KPK juga telah berulang kali memanggil Adrian selama penyidikan berlangsung. Para staf PT Tigapilar Agro Utama juga tak luput digarap oleh penyidik KPK.

Dari mereka semua, penyidik KPK Menggali bagaimana proses pengadaan bansos yang dikerjakan PT Tigapilar Agro Utama tersebut. Termasuk proses penunjukan para vendor bansos covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Proyek penetapan vendor pengadaan bansos corona melalui proses penunjukan langsung. Diduga telah disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Mensos, Juliari.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x