Soal hukuman Mati Edhy Prabowo, KPK Serahkan ke Majelis Hakim

- 23 Februari 2021, 14:39 WIB
Logo KPK: Tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo mengaku siap dihukum mati.
Logo KPK: Tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo mengaku siap dihukum mati. /Twitter.com/@KPK_RI

ARAHKATA - KPK merespon pengakuan Eks Menteri KKP Edhy Prabowo siap dihukum mati di perkara korupsi benur. KPK menilai setiap perkara korupsi yang sudah ditangani di Pengadilan Tipikor adalah wewenang majelis hakim.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku pihaknya masih memantau sejumlah fakta persidangan yang terungkap saat persidangan penyuap Edhy Prabowo, Dirut PT DPP Suharjito.

"Fakta hasil penyelidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK. Namun terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, KPK Punya Bukti Kuat!

Ali Fikri menambahkan saat ini KPK masih fokus pada sidang Suharjito di Pengadilan Tipikor. Selain itu, KPK mulai menelusuri sejumlah fakta lain yang belum terungkap di permukaan saat menggali keterangan saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK.

"Saat ini masih proses penyelidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut," ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo seusai diperiksa penyidik KPK dengan lantang menyebutkan dia tidak takut dihukum mati. Pasalnya, dari sejumlah pihak salah satunya Wakil Menteri Hukum dan HAM pernah mengomentari bahwa dua menteri yang terlibat korupsi di masa pandemi covid-19 layak untuk dihukum mati.

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap, yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada," ujar Edhy Prabowo, Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: KPK Dalami Aliran Uang untuk Keperluan Edhy Prabowo ke Mantan Caleg PDI-Perjuangan

Seperti diketahui sebelumnya, sudah ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Edhy Prabowo. Enam orang lainnya adalah Safri sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Siswadi sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai staf istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo.

Serta pihak penyuap seorang swasta bernama Suharjito sebagai Direktur PT DPP. Dari 7 tersangka yang sudah diusut kasusnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan ditingkatkan kasusnya menjadi terdakwa adalah Suharjito.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x