Perkara Suap Pengadilan, Rohadi Ajukan Jadi Justice Collaborator

- 25 Februari 2021, 18:01 WIB
Terdakwa kasus suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
Terdakwa kasus suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/

ARAHKATA - Eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi resmi mendaftarkan permohonan Justice Collaborator (JC) terkait kasus suap pengurusan perkara.

Mantan panitera yang mengurus perkara suap kasus pencabulan artis Saipul Jamil itu menjanjikan bakal menyebut pihak lain yang terlibat dalam sengketa sidang kasus suap pengurusan perkara di pengadilan.

Hal ini dituturkan oleh pengacara Rohadi Faris Rivano saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Jadi TSK Korupsi, Edhy Prabowo Klaim Tingkatkan Pendapatan KKP

"Di sini saya mau menyampaikan terkait permohonan Justice Collaborator dari klien kami. Bahwa benar kami akan mengajukan permohonan JC dan menyerahkan suratnya kepada yang mulia," kata Faris Rivano.

Faris menuturkan berkas permohonan JC milik Rohadi setelah diterima oleh hakim ketua Albertus Usada. Sayangnya, Hakim Albertus belum bisa menyatakan Apakah berkas JC milik Rohadi bisa diterima atau tidak.

Dia menambahkan bahwa Hakim Albertus masih harus membicarakan perkara ini dengan sejumlah hakim di Pengadilan Tipikor. Selain itu, berkas JC ini masih harus melakukan tahap verifikasi dan pertimbangan permohonan itu layak diterima atau sebaliknya.

Baca Juga: Korupsi Bansos Corona, KPK Geledah 2 Tempat di Bekasi dan Jakarta

"Tentu saja tahapannya banyak jadi dari berkas yang disampaikan langsung kepada hakim. Nanti akan dimintakan pertimbangan dari hakim majelis lain Apakah terdakwa atau terpidana diterima permohonan Jc- nya," ujar Faris.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah