PT Pertani Terlibat dalam Kasus Korupsi Bansos Corona

- 24 Februari 2021, 17:23 WIB
Sidang bansos Corona dengan terdakwa Harry Van Sibadukke di PN Jakpus, Rabu, 24 Februari 2021.
Sidang bansos Corona dengan terdakwa Harry Van Sibadukke di PN Jakpus, Rabu, 24 Februari 2021. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejatinya ada untuk memberikan pelayanan kepada seluruh rakyat Indonesia. Sayangnya, tujuan mulia itu malah jadi bancakan para bandit.

Modusnya pun bervariasi, mulai dari pengadaan barang, anggaran fiktif, terjerat suap, hingga gratifikasi proyek. Pelakunya tak jauh-jauh dari jajaran direksi.

Nah, baru-baru ini, tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar modus baru yang dilakukan oleh perusahaan BUMN.

Kasus yang dimaksud adalah kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: 5 Tips Menjaga Imunitas Tubuh dari Pancaroba

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Rabu, 24 Februari 2021, tercatat adanya satu perusahaan milik negara yang juga terlibat dalam praktik menjijikan tersebut. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Pertani (Persero).

Ceritanya, pada awal April 2020, Harry Van Sibadukke mendapatkan informasi bahwa ada pekerjaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak corona di Kemensos.

Atas informasi tersebut, Harry Van Sibadukke menemui Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin dan Sesdirjen Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos, Mokhamad O Royani untuk menanyakan terkait proyek tersebut.

Baca Juga: Bos PT Tigapilar Agro Utama Didakwa Menyuap Mensos Sebanyak Rp1,95 Miliar

Atas arahan Mokhamad Royani, Harry Van Sibadukke berkoordinasi dengan Rizki Maulana guna mengajukan penawaran pekerjaan tersebut dengan menggunakan PT Mandala Hamonangan Sude. Namun, perusahaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x