Kehilangan Artidjo Alkostar, Nasim Khan Sebut Ini Cambukan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

- 28 Februari 2021, 23:38 WIB
Artidjo Alkostar
Artidjo Alkostar /ARAHKATA/ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Di karir pertamanya, Artidjo pada tahun 1976, Artidjo menjadi dosen ilmu hukum pidana di FH UII Yogyakarta. Kemudian tahun 1981 ia menjadi Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta 1981-1983. Di tahun 1983 sampai 1989 Artidjo ia bekerja sebagai aktivis di Human Right Watch divisi Asia di New York selama 11 tahun.

Kemudian Artidjo pulang kampung ke Indonesia dan mendirikan kantor pengacara Artidjo and Associates menjelang tahun 2000.

Meskipun mendirikan kantor pengacara, namun Artidjo konstan untuk tidak membela koruptor saat itu. Dia lebih condong membantu kasus kriminal yang pro pada wong cilik.

Ambisi Artidjo untuk memerangi tindakan rakus pejabat dan menyengsarakan kaum papa semakin menggeliat saat ia mengikuti seleksi hakim karir di Mahkamah Agung di tahun 2000.

Artidjo kemudian diterima menjadi Hakim Agung Kamar Pidana selama 18 tahun.

Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Agung oleh Komisi III DPR saat itu lantaran sepak terjang Artidjo di bidang hukum yang sangat 'ngelotok'.

Sebab, setelah menempuh gelar Strata-1 nya di Fakultas Hukum UII Yogyakarta pada 1976, ia kembali mengambil Magister Hukumnya dengan title LLM di Universitas Northwestern,Chicago, Amerika Serikat pada tahun 2002.

Dalam karir Hakim Agungnya, ia berhasil menuntaskan sedikitnya 19.708 berkas kasus kasasi dan peninjauaan kembali.

Nantinya, dari informasi sesama rekan sejawatnya sebagai hakim karir, Mahfud MD menerangkan kepada wartawan, Artidjo bakal dikebumikan di tempat asal keluarganya di Situbondo.

"Beliau tidak dimakamkan di Jakarta. Sesuai dengan kesepakatan keluarga, beliau langsung dibawa ke Situbondo (Jawa Timur), " kata Mahfud MD di rumah duka Artidjo Alkostar di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, 28 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah