KPK Segera Terbitkan SP3 untuk Kasus Mangkrak

- 3 Maret 2021, 10:48 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Penunjang Merah Putih KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Penunjang Merah Putih KPK /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) di tahun ini.

Kasus yang akan dihentikan merupakan perkara yang dianggap sudah terlalu mengendap.

"Kemungkinan ada, karena setelah kami petakan ada beberapa case (yang mandek). Yang masih ingat, ketika ditetapkan tersangka di tahun 2016 sampai sekarang belum naik juga. Apa alasannya? Nanti akan kami minta sisir, perkara apa, hambatannya gimana, dan apakah dimungkinkan dilanjutkan atau tidak," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Untuk Wartawan di Depok Baru Diikuti 28 Penerima

Tak dijelaskan kasus apa yang akan dihentikan penyidikannya. Hanya saja, KPK sudah memiliki kriteria kasus yang akan dihentikan.

Pertama, kasus yang penyidikannya sudah lebih dari dua tahun. Ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Kedua, kasus yang tidak mungkin dibawa ke persidangan lantaran tersangka sakit keras. Ketiga, tidak ditemukannya yang cukup untuk menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga: Syarat Ikutan Kompetisi PUBG di HUT Kota Bekasi

Kata Alex, KPK sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk menghentikan penyidikan. Salah satunya adalah meminta pendapat dari ahli hukum.

"Kami sudah punya SOP untuk penghentian penyidikan. Kalau penghentian penyidikan, kami akan undang ahli dari luar seperti ahli hukum untuk mendapatkan second opinion," kata Alex.

"(Kalau) Pendapat ahli mengatakan ini sudah tidak ada kemungkinan untuk dinaikan perkaranya atau misalnya not fit to stand trial, tidak cakap diajukan ke persidangan, ya ngapain juga kita gantung terus," sambung Alex.

Baca Juga: Heboh Skincare Air Wudhu, Apa Sih Manfaat Wudhu bagi Kesehatan?

Alex menyebut, SP3 bukan ujung dari penanganan suatu perkara. Menurutnya, KPK masih bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan jika kasusnya menimbulkan kerugian negara.

"Bisa digugat secara perdata. Misalnya yang bersangkutan sakit sehingga tidak bisa mengikuti sidang atau tidak bisa lagi dilakukan pemeriksaan, kami akan gugat secara perdata. Di peraturan bisa dan dimungkinkan," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x