Bekas Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

- 2 Maret 2021, 23:31 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. /M Risyal Hidayat/Antara

ARAHKATA - Bayang-bayang mendekam di balik jeruji besi dalam tempo yang lama kini tengah dihadapi oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Jaksa Penuntut Umum (JPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Nurhadi dan 11 tahun terhadap Rezky.

"Kami meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Maret 2021 malam.

Baca Juga: Madura Segera Jadi Provinsi? Simak Penjelasannya!

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana berupa denda asing-masing Rp1 Miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama enam bulan.

Jaksa juga meminta hakim untuk mewajibkan kedua orang itu membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar. Keduanya wajib melunasi uang pengganti itu dalam waktu setahun.

"Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Wawan.

Baca Juga: Hendrar Prihadi Sulap Lapangan Sidodadi Menjadi Sport Center

Hukuman keduanya bakal ditambah jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti. Masing-masing bakal dipenjara lagi selama dua tahun, jika uang pengganti itu tidak dibayarkan.

Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x