Peras Pejabat, Oknum Wartawan di Wonosobo Terciduk Polisi

- 4 Maret 2021, 14:41 WIB
Konferensi pers penangkapan tiga oknum wartawan gadungan oleh Polres Wonosobo.
Konferensi pers penangkapan tiga oknum wartawan gadungan oleh Polres Wonosobo. /ARAHKATA/Dok. Humas Polres Wonosobo

Kapolres juga berpesan apabila ada yang mengatasnamakan aparat penegak hukum atau pers menakut-nakuti dengan tujuan meminta sejumlah uang, laporkan saja.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid mengatakan setelah menerima informasi awal, pihaknya segera berkoordinasi dengan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Kejaksaan Negeri Wonosobo.

"Melalui Tim Satgas Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Wonosobo, ketiganya kami amankan saat menerima permintaan uang sejumlah Rp20 juta yang disamarkan dengan modus permintaan kerja sama iklan," ujarnya.

Setelah ditelusuri lebih lanjut diketahui bahwa ketiganya tidak terdaftar sebagai jurnalis.

Dan nama media "Internal Publik" yang diakui sebagai tempat para tersangka bekerja juga tidak terdaftar sebagai perusahaan pers.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 369 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah