Polri Akan Petieskan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

- 4 Maret 2021, 16:25 WIB
polri hentikan penyidikan 6 laskar fpi
polri hentikan penyidikan 6 laskar fpi /Instagram.com/@sahabat_polri.bali

Kasus ini juga sempat menjadi perhatian Komnas HAM karena dinilai adanya unsur pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota kepolisian yang menyerang 6 orang laskar FPI tersebut.

Namun, dalam Investigasi yang dilakukan Komnas HAM Berikut barang bukti berupa isi percakapan anggota Polri dengan 6 orang anggota Laskar FPI, terbukti bahwa anggota Polri lebih dahulu diserang oleh Laskar FPI.

Berjalannya waktu proses penyidikan akhirnya enam orang anggota laskar FPI yang meninggal dunia dalam baku tembak dengan pihak Polri ditetapkan menjadi tersangka belum lama ini.

Sebelumnya ke-6 orang anggota laskar FPI ditetapkan menjadi tersangka atas pelanggaran tindak kekerasan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 170 KUHP juncto pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 214 KUHP.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah