Jadi Pelaku Utama, Djoko Tjandra Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

- 4 Maret 2021, 16:45 WIB
Djoko Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat
Djoko Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat /Restu Fadilah/ARAHKATA

Baca Juga: Miris, Bantuan Biaya Pendidikan Madrasah di Madura Dianaktirikan

"Dapat disimpulkan bahwa telah terjadi suatu pemberian uang atau janji yang dilakukan oleh Joko Soegiarto Tjandra sehubungan dengan fatwa MA atas upaya hukum Joko Seogiarto Tjandra, dan juga memberi uang atau janji sehubungan dengan red notice di imigrasi," ujar jaksa.

Atad dasar itu, Djoko Tjandra dituntut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah