Baca Juga: Miris, Bantuan Biaya Pendidikan Madrasah di Madura Dianaktirikan
"Dapat disimpulkan bahwa telah terjadi suatu pemberian uang atau janji yang dilakukan oleh Joko Soegiarto Tjandra sehubungan dengan fatwa MA atas upaya hukum Joko Seogiarto Tjandra, dan juga memberi uang atau janji sehubungan dengan red notice di imigrasi," ujar jaksa.
Atad dasar itu, Djoko Tjandra dituntut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.***