KPK Peringatkan Ratusan Jajaran MRT, Ada Apa?

- 4 Maret 2021, 09:25 WIB
Acara sosialisasi tentang gratifikasi kepada jajaran komisaris PT MRT.
Acara sosialisasi tentang gratifikasi kepada jajaran komisaris PT MRT. /Dok. Humas KPK

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jajaran PT MRT Jakarta (Perseroda) untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Hal itu disampaikan lembaga antirasuah dalam sosialisasi tentang gratifikasi secara serial kepada jajaran komisaris, direksi dan sekitar 700 pegawai PT MRT Jakarta (Perseroda). Sosialisasi dilaksanakan secara daring mulai 3 hingga 9 Maret 2021.

"Bentuk gratifikasi bukan hanya uang dan barang, tapi bisa juga pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, rabat/diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan dan fasilitas lainnya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Syarief Hidayat dalam keterangannya seperti ditulis pada Rabu,3 Maret 2021.

Baca Juga: Mitra Prakerja Hadirkan Pelatihan Terbaik Tahun Ini, Apa Saja?

Secara rinci, KPK juga menjelaskan delik-delik dari pasal 12B Undang-Undang Nmor 20 tahun 2001 yang acap kali disangkakan terkait Gratifikasi.

Delik-delik tersebut adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima gratifikasi, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak melaporkan gratifikasi dalam 30 hari.

"Pengertian pegawai negeri atau penyelenggara negara itu mengalami perluasan. Misalnya, sebagian atau seluruh modal yang ada di perusahaan apabila berasal dari APBN/APBD dan atau gaji pegawainya bersumber dari APBN/APBD, maka dapat dinyatakan sebagai pegawai negeri," terang Syarief.

Baca Juga: Kisah Haru Relawan Kesehatan Indonesia, Bekerja Keras Tanpa Gaji

Dalam kesempatan yang sama, PT MRTJ juga menyampaikan apa yang sudah diimplementasikan dalam program pengendalian gratifikasi oleh PT MRTJ. Salah satunya adalah melaporkan gratifikasi yang diterima ke KPK.

KPK mencatat, ada 25 laporan gratifikasi yang disampaikan oleh PT MRTJ di tahun 2020. Rinciannya, empat laporan gratifikasi dengan total nilai sebesar Rp5 juta.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x