Selain Angin Prayitno, KPK Juga Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

- 4 Maret 2021, 15:43 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. /Dok. ANTARA.

ARAHKATA - Selain mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, penyidik KPK juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah lima orang lainnya.

Mereka adalah, ASN (Aparatur Sipil Negara) di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial DR. Kemudian empat orang lainnnya berinisial RAR, AIM, VL dan AS.

"Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021," tulis Kabag Humas dan Umum, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Gawat! Fungsi Dua Situ di Depok Terancam Hilang

Kata Arya, pencegahan terhadap enam oran itu ini berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 Februari 2021 dan akan berakhir pada 5 Agustus 2021.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengamini, pencegahan terhadap beberapa pihak tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," ujar Ali dalam kesempatan terpisah.

Kata Ali, tindakan pencegahan dilakukan guna memudahkan penanganan perkara kasus dugaan suap di DJP Kemenkeu.

Baca Juga: Miris, Bantuan Biaya Pendidikan Madrasah di Madura Dianaktirikan

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," kata Ali.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x