Pelaku Utama, Jaksa Tuntut Hakim Tolak JC Djoko Tjandra

- 4 Maret 2021, 18:27 WIB
Djoko Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat
Djoko Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat /Restu Fadilah/ARAHKATA

Dia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana dua tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Uang itu diberikan melalui rekannya Tommy Sumardi.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah