Dia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana dua tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Uang itu diberikan melalui rekannya Tommy Sumardi.***
Dia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana dua tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Uang itu diberikan melalui rekannya Tommy Sumardi.***
Editor: Agnes Aflianto