JPU Tuntut 20 Tahun Bui Pelaku Pembunuhan di Apartemen Mares Depok

- 10 Maret 2021, 00:15 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Depok
Gedung Pengadilan Negeri Depok /Eko/Arahkata

Oleh Terdakwa, masih kata Rozi, palu tersebut dipergunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban yang mengenai tungkai otak bagian bawah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Selain itu, setelah melakukan pemukulan, terdakwa juga mencekik leher sehingga korban kehabisan nafas," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Lakukan Olah TKP Kasus Pembacokan di Tambun Selatan

Atas kejadian itu didapati sejumlah barang bukti seperti satu buah KTP atas nama Faiq Maulana tetap terlampir dalam berkas perkara, satu buah KTP atas nama Astri Oktaviani, dua buah cincin berwarna putih kuning, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru No. Polisi B 6475 ENV tahun 2009 berikut STNK, dan satu unit HP merk OPPO F9 warna ungu yang telah dikembalikan kepada Saksi Rani Sulistian.

Jaksa Roji menyebut terdapat 9 barang bukti yang dirampas dan untuk dimusnahkan diantaranya, palu krpala karet, satu gulung lakban putih, kaos warna biru, celana jeans warna hitam dan BH warna biru muda yang digunakan korban.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah