ARAHKATA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Juliantono tuntut 20 tahun penjara Faiq Maulana pelaku pembunuhan yang terjadi di Apartement Mares Depok, Selasa, 4 Agustus 2020 lalu.
Dakwaan itu tertuang dalam surat tuntutan dengan Nomor perkara 630/Pid.B/2020/PN Dpk, Faiq Maulana Alias Sukarli Karno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa Faiq Maulana Alias Sukarli Karno terbukti tanpa hak dan melawan hukum bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP,” kata JPU Rozi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Drpok, Selasa, 9 Maret 2021.
Baca Juga: Jaguar Depok Tangkap Sekelompok Pelajar Hendak Tawuran
Oleh karena itu terdakwa dituntut pidana penjara selama 20 tahun lantaran perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU Rozi menegaskan bahwa, terdakwa Faiq melakukan aksinya pada Selasa, 4 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Lantai 21 Kamar No. 2119 Apartemen Margonda Residence (Mares) V di Jalan Margonda Raya Kemirimuka, Beji Kota Depok.
Latar belakang perbuatan Terdakwa, kata Rozi, dikarenakan rasa cemburu terhadap korban. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan berencana melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
Baca Juga: Polisi Surakarta Grebek Wanita Penghibur dan Sita Ratusan Alat Kontrasepsi
"Terdakwa saat itu membawa alat berupa palu berkepala karet dengan bergagang kayu," kata Jaksa Rozi.