Hakim Tipikor Vonis 6 Tahun Penjara Nurhadi dan Menantunya

- 10 Maret 2021, 23:03 WIB
Nurhadi, Eks Sekretaris Mahkamah Agung.
Nurhadi, Eks Sekretaris Mahkamah Agung. /ARAHKATA//www.mahkamahagung.go.id

ARAHKATA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. 

Vonis 6 tahun penjara kepada Nurhadi karena dirinya terbukti menjadi salah satu mafia peradilan lantaran menerima suap dari sejumlah pihak berperkara dengan nilai total Rp 49 Miliar.

"Mengadili, menyatakan, memutuskan terdakwa 1 Nurhadi dan terdakwa 2 Rezky Herbiyino selaku menantu terdakwa 1 syarat sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama beberapa kali dan terus-menerus" kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Syaifuddin Zuhri, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Sespri Edhy Prabowo Ungkap Ada Simpanan Tunai Rp10 Miliar

"Kedua terdakwa telah diputuskan menjatuhkan hukuman pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan," 

Hakim kemudian membacakan runutan alasan penjatuhan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menilai bahwa Nurhadi tidak menerima uang suap atau gratifikasi secara langsung namun melalui tangan menantunya Rezky Herbiyono. Meskipun keduanya terbukti melakukan tindakan permufakatan jahat.

Baca Juga: Kasus Benur, Kebaikan Edhy Prabowo Beri Mobil dan Apartemen 2 Sespri

Dalam fakta persidangan Rezky diduga memanfaatkan jabatan dan nama besar Nurhadi di Mahkamah Agung selaku sekretaris MA. Salah satunya dengan bantu Hendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) mengurus perkara di tingkat pengadilan pertama

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah