ARAHKATA - Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo memiliki kebaikan khusus kepada dua sekretaris pribadinya (sespri) dengan memberikan mobil dan apartemen.
Hal ini terungkap dari kesaksian aspri Edhy Prabowo Amirul Mukminin dari fakta persidangan Direktur PT Dua Putera Perkasa Suharjito.
Hakim Tipikor kemudian menanyakan kembali kepada Amiril Mukminin perihal dua sespri Edhy Prabowo bernama Anggia Putri Tesalonika Kloer diberikan Mobil Hoda Hitam HRV dan Fidya Yusri yang diberikan Apartemen Menteng Park di kawasan elit Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kereta Api Kertanegara Malang-Purwokerto Resmi Beroperasi, Berapa Tarifnya?
"Anda masih ingat soal kesaksian banyak nama perempuan ada pembelian mobil ada yang diinapkan di apartemen pada dua perempuan asisten pribadi atau sespri Edhy Prabowo kalau boleh tahu ini uang dari mana? Bisa Sampeyan jelaskan!," pinta Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu, 10 Maret 2021.
Namun, Amiril Mukminin mengatakan tidak mengingat perihal fakta persidangan tersebut.
"Maaf yang mulia. Saya lupa Pak," jawab Amiril Mukminin.
Kemudian ketua majelis hakim membacakan kembali fakta persidangan yang pernah dituturkan oleh Amiril Mukminin persidangan Suharjito.
"Saya bacakan lagi ya waktu persidangan saudara suharjito terungkap app pemberian Honda HRV hitam kepada saudari Anggia. Kemudian apartemen Menteng Park ini disewakan oleh Fidya. Anda masih ingat?," tanya Hakim Albertus Husada lagi.
Baca Juga: KPK Tetapkan 109 Orang Tersangka Korupsi dalam Setahun